Laman

Sabtu, 09 Juni 2012

Laporan Hasil Studi Banding Staf Ahli Bupati Kabupaten Wakatobi

I.    PENDAHULUAN
 A.    Rasionalitas
 1.     Kedudukan Staf Ahli
Jabatan Staf Ahli dalam roda pemerintahan sesungguhnya merupakan jabatan yang sangat strategis, karena merupakan “otak” atau “konsultan” kepala daerah di bidang tertentu atau istilah kerennya ‘Tim Kreator Pemerintah Daerah’. 
Keberadaan Staf Ahli  diharapkan dapat memberikan masukan dalam mengambil kebijakan yang tepat mengenai program pembangunan yang akan dijalankan sesuai dengan kekhususan bidangnya.
Staf Ahli Kepala Daerah merupakan suatu jabatan baru yang diamanatkan PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Permendagri 57 tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah.
Terbentuknya jabatan ini dilatarbelakangi terpilihnya kepala daerah yang berasal dari berbagai kalangan, sehingga tidak semua kepala daerah memiliki pengalaman di bidang pemerintahan.  Untuk itu, dibutuhkan pendamping kepala daerah yang dapat memberikan saran pertimbangan terkait bidang politik, hukum, pemerintahan, perekonomian dan keuangan serta kependudukan dan sumber daya manusia.
Dalam posisi demikian staf ahli harus selalu memotivasi dirinya agar senantiasa menambah wawasannya, baik melalui literatur, internet, sosialisasi, maupun bintek dan diklat, sehingga betul-betul menjadi ahli di bidangnya. Dalam proses menuju ‘Ahli’ tersebut ‘Ahli’ nya staf ahli juga dapat ditingkatkan dengan selalu mengikuti berbagai pertemuan, diskusi, pembahasan rancangan peraturan daerah atau peraturan bupati, bahkan melakukan studi banding untuk melihat kemajuan daerah lain agar bisa menjadi sumber inspirasi dalam memberikan telaahan kepada kepala daerah dan sebagainya,  Motonya, “Staf Ahli Harus Ahli”.
Selain itu dalam memberdayakan staf ahli tersebut, para Satuan Kerja Perangkat Daerah dan semua unit kerja harus terbuka dalam memberikan informasinya.  Mereka harus rutin mengirimkan data-data dan informasi kepada staf ahli terkait.  Dan bila tidak tersedia, staf ahli juga harus proaktif menghubungi SKPD ataupun mencari dari berbagai sumber, baik koran lokal, nasional dan sumber-sumber lainnya.
Hal yang paling penting sesungguhnya adalah, bahwa staf ahli tidak perlu terlibat secara teknis.  Staf ahli hanya memberikan telaahan dan bila disetujui oleh bupati, yang menindaklanjuti adalah SKPD atau unit kerja penanggungjawab.  Ini juga yang kadang-kadang disalahartikan oleh para staf ahli itu sendiri, yang akhirnya bukan berperan sebagaimana yang diharapkan, tetapi ‘nyerempet-nyerempet’ ke asisten.  Disinilah peran penting kepala daerah mencermati pembagian tugas semua stafnya agar tidak menyalahi tugas utama staf ahli, yakni memberikan masukan kepada kepala daerah, baik diminta atau tidak diminta.
Staf ahli karena bekerja sendiri, seharusnya juga selalu menjalin komunikasi dengan sesama staf ahli.  Dampaknya bagus, karena dengan selalu bertukar pikiran akan menimbulkan inspirasi, gairah dan motivasi untuk terus berkreasi membangun daerahnya.
Beberapa rekomendasi yang dihasilkan meliputi beberapa hal, antara lain: Pemanfaatan staf ahli secara optimal, utamanya dengan mengisi formasi 5 orang staf ahli di setiap daerah, yakni : staf ahli bidang hukum & politik, staf ahli bidang pemerintahan, staf ahli bidang pembangunan, staf ahli bidang kemasyarakatan & SDM dan Staf Ahli bidang ekonomi & keuangan.
Mengenai tupoksi Staf Ahli, Kepala Daerah diharapkan dapat menerbitkan Peraturan Kepala Daerah tentang :
  1. Penjabaran uraian tugas, fungsi dan kewenangan staf ahli,
  2. Dilibatkan pada alur tata naskah di lingkungan Pemerintah Daerah.
  3. Dukungan alokasi anggaran;
  4. Dukungan tenaga staf yang khusus membantu staf ahli;
  5. Dukungan sarana dan prasarana kerja antara lain kendaraan dinas, unit komputer/laptop/printer, dan ruang kerja yang memadai disesuaikan dengan eselonering dan kemampuan daerah masing-masing;
  6. Kedudukan protokoler staf ahli.
Uraian tugas, fungsi dan kewenangan staf ahli yang dimaksud antara lain: dalam hal mewakili kepala daerah, turut melakukan telaahan dan membubuhkan paraf serta pada konsep naskah dinas terutama naskah dinas yang mengandung dampak hukum, wajib hadir dalam rapat pimpinan lengkap, rapat forum koordinasi pimpinan daerah, rapat pimpinan terbatas dan atau rapat–rapat lain.
Dalam rangka meningkatkan kapasitasnya, pemda melalui bagian umum setda diharapkan telah mengalokasikan  anggaran  koordinatif  Staf Ahli Bupati/Walikota sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun, serta memberikan dukungan sarana, prasarana dan teknis operasional staf ahli sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing.
2.     Keadaan Staf Ahli di Daerah.
Staf ahli Kepala Daerah,suatu jabatan baru sesuai dengan PP 41 Tahun 2007 secara teoritis suatu jabatan yang sangat strategis, karena merupakan “otak” atau “konsultan” Kepala Daerah dibidang tertentu atau bisa disebut juga tim kreator di pemerintah daerah. Tetapi yang sebenarnya adalah tergantung kepada kepala daerah dan staf ahli tersebut.
1.  Kalau kepala daerah tidak memilih berdasarkan keyakinan ia mampu dan mempunyai keahlian dibidangnya, tentu kepala daerah tersebut sudah apriori terlebih dahulu, sehingga tidak akan memperhatikan masukan dari yang bersangkutan. Seharusnya hal yang demikian tidak perlu terjadi kalau kepala daerah objektif dalam memilih orang yang diangkat, tetapi bisa dengan alasan lain kepala daerah menunjuk dan mengangkat orang tersebut, sehingga tidak menimbulkan akibat staf ahli tidak berfungsi dan bisa frustasi.
2.  Staf Ahli sendiri, kalau mereka menyikapi jabatan staf ahli adalah suatu amanah dan cocok dengan keahliannya, ia bisa bekerja dan mereka akan tenang sebagai staf ahli, sebaliknya kalau yang bersangkutan tidak mempunyai kemampuan sebagai staf ahli, masih merasa pejabat struktural yang punya power, anak buah, berbagai fasilitas, tidak mampu segera beradaptasi dengan jabatan baru, staf ahli menjadi jabatan neraka ber AC, atau frustasi sepanjang hari, tidak produktif dan akan semakin jauh dengan kepala daerah, sebaiknya cepat minta pensiun.
Tugas Staf Ahli, harus sesuai dengan Tupoksi staf ahli tersebut, nomenklatur dan tupoksi staf ahli masing-masing daerah tidak sama, namun sebagai garis besar kelaziman pada Kementrian atau Departemen adalah.
a.  Memberikan masukan kepada kepala daerah baik diminta maupun tidak. (proaktif dan kretifitas sendiri) sesuai bidang keahliannya.
b.  Memberi pertimbangan tertentu terhadap sesuatu kasus, diminta atau tidak kepada kepala daerah.
c.  Masukan tersebut baik secara lisan maupun secara tertulis secara langsung, karena tidak etis staf ahli memberi masukan kepada kepala daerah diketahui olah orang banyak. (bagaimana pula memberi nasehat/masukan dengan bersorak) kecuali kepala daerah yang meminta pendapat pada rapat.
Staf ahli bisa bekerja bila mereka terbuka dengan semua data/informasi yang ada di pemerintah daerah tersebut maka semua unit harus terbuka informasi kepada staf ahli. Data/informasi yang dibutuhkan staf ahli tidak selalu tersedia, maka seluruh SKPD terkait harus mau memberikannya. Dan sebaliknya seorang staf ahli secara proaktif mengumpulkan data dan informasi sesuai dengan bidang tugasnya dari berbagai sumber seperti koran lokal, koran nasional dan koran daerah lain, internet dan sumber-sumber lainnya. Suatu kasus yang terjadi diderah lain tidak tertutup kemungkinan akan terjadi pula didaerah sendiri. Dengan mengkaji hal-hal yang terjadi daerah lain, staf ahli sudah punya konsep pemecahan, bila ada kemungkinan akan terjadi didaerah sendiri, staf ahli telah memberi masukan kepada kepala daerah, sehingga kepala daerah tidak terdadak dengan keadaan yang tidak diinginkan.
Staf ahli juga mengamati perkembanga didaerah lain, dengan demikian akan ada ide-ide kreatif dari staf ahli yang disampaikan kepada kepala daerah, bila ide tersebut bisa diterima oleh kepala daerah, tentu akan ditindak lanjuti oleh unit yang bertanggung jawab. Semuanya ini dikerjakan sendiri, tanpa ada staf. Semenjak pengumpulan data/informasi, mengolah, menganalisasa, sampai menyajikan pada kepada kepala daerah baik lisan atau tulisan. Bila direspon oleh kepala daerah, maka staf ahli sendiri yang berargumen tanpa bantuan orang lain pula.
Kalau demikian tugas seorang staf ahli, mecari seorang ahli tidaklah mudah, apalagi kalau di kabupaten/kota . Sumber daya manusianya sangat terbatas karena:
1.  Terbatasnya seorang ahli untuk spesialis tertentu di Pemerintah Daerah, dengan latar belakang keilmuan dan pengalaman yang pas, karena pejabat umumnya orang generalis lebih cendrung memehami manajemen/administrasi pemerintah. Sedangkan staf ahli adalah pegawai negeri sipil aktif. Namun staf ahli dapat konsultasi kepada pakar yang ada didaerah tersebut.
2.  Di rekrut dari perguruang tinggi kuat dengan ilmiah, tetapi kurang memahami administrasi/ manajemen pemerintah dan aturan-aturan yang melekat. Tetapi mereka sudah biasa kerja mandiri, menganalisa dan menulis.
3.  Sumber staf ahli lainnya adalah widyasura di Diklat Pemda, sebagian dari widiyaswara telah unzur, tidak mengikuti perkembangan pemerintahan dan tenaga yang potensial pun terbatas. Kalau widyasura yang tidak pernah bekerja di operasional, mereka akan seperti dosen perguruan tinggi.
4.  Yang mendekat ideal adalah mantan pejabat eselon II atau mantan pejabat esolon III senior yang masih aktif. Kelemahannya adalah, mereka ini sudah tidak biasa bekerja sendiri, terbiasa menggunakan staf yang banyak, sudah sudah tidak terlatih lagi melakukan analisa dan menulis laporan, dan kebanyakan tidak bisa atau terbiasa menggunakan ICT.
Kelemahan dari nomor 4 ini akan dapat diatasi dengan:
a.  Melengkapi satu kelompok staf ahli dengan staf pelaksana orang yang bisa menggunakan komputer untuk pengetikan, jemput-jemput data ke instansi dan membantu untuk mejelajah di internet.
b.  Kepala daerah secara proaktif meminta pendapat para staf ahli, sehingga staf ahli merasakan manfaatnya dalam organisisi, membangkitkan harga diri, dengan demikian mereka akan sangat produktif.
c.   Staf ahli baik perorangan maupun bersama diikut sertakan pada rapat staf terkait, sehingga akses informasi kepada mereka terpelihara. Dalam hal ini juga termasuk mengikut sertakan staf ahli dalam kunjungan kerja dan membuat laporan sendiri, bisa saja laporan staf ahli berbeda dari laporan staf tidak masalah, karena sudut pandang yang berbeda, staf struktural ada kepentingan, staf ahli netral saja, sehingga laporan HBS dapat dikurangi.
d.   Memfasilitasi staf ahli melakukan pengamatan di masyarakat, dunia usaha, karena laporan staf ahli yang berdasarkan keahliannya akan sangat berguna sebagai Second Opinion bagi kepala daerah.
e.  Staf operasional sangat sibuk dengan kesehariannya, sedangkan staf ahli mengamat, menganalisa segala hal, maka staf ahli akan banyak mengeluarkan ide kreatif dalam koridor kebijakan yang ada, maka staf ahli difungsikan sebagai tim kreator pemerintah daerah.

Kepala daerah kurang baik membunuh karakter seorang staf ahli, dengan menjadikan mereka ketimun bungkuk dalam organisasi, karena apapun dan bagai manapun staf ahli dipilih, ditunjuk dan diangkat oleh kepala daerah, artinya kalau staf ahli dijadikan ketimun bungkuk yang salah kepala daerah karena tidak bijak dan teliti waktu memilih. Staf ahli bisa dan biasa mengeluarkan pendapat yang berbeda dengan kepala daerah, karena memandangnya berbeda, pandang yang berbeda itulah yang akan dapat menyempurnakan kebijakan. Perbedaan pendapat dengan staf ahli diperlukan kalau organisasi mau jalan dengan baik.
Namun staf ahli juga punya etika, antara lainTidak boleh membocorkan apa-apa yang diimput kepada kepala daerah apa lagi kepada media massa, kecuali atas kehendak kepala daerah. Jadi masukan kepada kepala daerah sebaiknnya langsung, tidak dibaca oleh orang lain. Jangan kecewa masukan dari staf ahli tidak dilaksanakan oleh kepala daerah, karena  ada pertimbangan lain, yakini diri masukan staf ahli sudah menjadi pertimbangan oleh kepala daerah, dan yang bertanggung jawab adalah kepala daerah, bukan staf ahli.

3.   Studi Banding
Study banding adalah proses menggali ilmu khusus tentang kelebihan tempat lain. Hasil study banding adalah informasi-informasi penting yang bisa digali di lingkungan yang dikunjungi dan harus membawa hasil konkret yang menggembirakan sekaligus menghasilkan progress report yang bisa dijadikan data pembanding di tempat kita.
Dan yang paling penting, hasil study banding diselaraskan dengan kondisi riil di tempat kita saat ini dan kemudian diimbuhi dengan perencanaan-perencanaan matang tentang apa dan bagaimana program ke depan akan dijalankan. Jadi, kegiatan ini harus menjadi proses penggalian yang utuh, komprehensif, holistik dan tidak disisipi dengan niatan mengambil keuntungan tidak populis–cuma jalan-jalan (baca- nyuci mata).
Studi banding tidak hanya diartikan melakukan kunjungan ke luar daerah. Tetapi yang terpenting adalah merupakan proses pembelajaran dari satu tempat yang dianggap lebih mapan dan maju. Pada umumnya pelaksanaan studi banding berarti untuk menambah wawasan kita tentang tempat lain, untuk menimba pengalaman baru di ditempat lain, untuk membandingkan tempat kita dengan tempat lain, dan untuk menambah cakrawala berfikir kita.

B.  Tujuan
Pelaksanaan studi banding ini mempunyai tujuan sebagai berikut :
1.   Tujuan Umum
Pelaksanaan Studi Banding ini bertujuan untuk melihat pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah  pasal 36 dan pasal 37 serta Permendagri 57 tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Purbalingga dibandingkan dengan pelaksanaan di Kabupaten Wakatobi dalam rangka penyelenggaraan institusi Staf Ahli dan pengembangan pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsinya.

2.  Tujuan khusus.
a)  Meningkatkan pengetahuan dan pengalaman Staf Ahli.
b)  Memperluas wawasan dalam rangka pengembangan institusi Staf Ahli yang sementara berkembang.
c)  Peningkatan kualitas adiministrasi penyelenggaraan Staf Ahli.
d)  Penataan sarana dan prasaranan pendukung pelaksanaan kegiatan dan telaahan berbagai bidang tugas staf ahli.

C.  Manfaat

 Hasil studi banding ini diharapakan dapat bermanfaan :
1.  Untuk menambah pengetahuan praktis peserta studi banding (Staf Ahli Kabupaten Wakatobi) mengenai proses penyelenggaraan yang menyangkut dasar hukum dan pengembangannya terhadap keberadaan staf Ahli di Daerah.
2.   Untuk menambah pengetahuan praktis peserta Studi Banding (Staf Ahli Kabupaten Wakatobi) mengenai proses penyelenggaraan manajemen institusi yang menyangkut personalia dan sarana-prasarana pendukung dalam pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Staf Ahli.
3.   Untuk menambah pengetahuan praktis peserta Studi Banding (Staf Ahli Kabupaten Wakatobi) mengenai proses penyusunan telaah terhadap bidang tugas masing-masing staf Ahli dalam rangka memberikan saran dan masukan kepada /bupati.

 
II. LAPORAN HASIL PELAKSANAAN STUDI BANDING

Keberadaan jabatan staf ahli bupati, selama ini dikonotasikan sebagai jabatan “buangan” yang lebih banyak dihuni oleh orang-orang “bermasalah”. Konotasi negative itu menjadikan pejabat staf ahli bupati terbebani dan tidak dapat menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dengan maksimal. Padahal sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Permendagri No. 57 /2007 tentang Petunjuk Tehnis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, Fungsi staf ahli bupati sangat penting. Diantaranya memberikan telaah permasalahan pemerintahan daerah sesuai bidang tugas masing-masing.
Atas dasar permasalahan tersebut diatas maka salah satu upaya yang dapat dilakukan  adalah studi banding dari suatu daerah terhadap daerah lain dengan maksud untuk mempelajari sisi-sisi positif dari daerah tujuan untuk selanjutnya dapat dijadikan sebagai bahan perbandingan dalam mekanisme pengelolaan dari daerah asal staf ahli yang melakukan studi banding.

Untuk kepentingan ini maka peserta studi banding hendak menjelaskan serta membandingkan beberapa aspek sehubungan dengan obyek studi banding antara staf Ahli Kabupaten Purbalingga dengan Staf Ahli Kabupaten Wakatobi berdasarkan sasaran yang telah ditetapkan yaitu menyangkut dasar hukum Tugas Pokok dan Fungsi Staf Ahli, penyelenggaraan manajemen yang menyangkut personalia dan sarana prasarana pendukung pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Staf Ahli dan hasil-hasi telaahan bidang tugas Staf Ahli.

A.  Bidang Hukum

1.  Kabupaten Wakatobi
Pengangkatan Staf Ahli di Kabupaten Purbalingga mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah  pasal 36 dan pasal 37 serta Permendagri 57 tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah. Berdasrkan peraturan tersebut di atas telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor … Tahun ….. tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi. Berdasarkan Peraturan Daerah tersebut telah diangkat sebanyak 3 orang Staf Ahli dengan pembidangan sebagai berikut : 1) Staf Ahli bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik; 2) Staf Ahli bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, dan 3) Staf Ahli bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan. Sebagai pedoman/panduan pelaksanaan tugas telah disusun Rancangan Keputusan Bupati Wakatobi Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Staf Ahli. Diharapkan Rancangan Keputusan ini segera ditandatangani yang kelak menjadi pedoman/panduan pelaksanaan kegiatan Staf Ahli Kabupaten Wakatobi.
2.  Kabupaten Purbalingga
Sebagaimana di Kabupaten Wakatobi pengangkatan Staf Ahli di Kabupaten Purbalingga juga mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah  pasal 36 dan pasal 37 serta Permendagri 57 tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah. Berdasarkan peraturan tersebut di atas telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga. Berdasarkan Peraturan Daerah tersebut telah diangkat sebanyak 5 orang Staf Ahli dengan pembidangan sebagai berikut : 1) Staf Ahli bidang Hukum dan Politik; 2) Staf Ahli bidang Pemerintahan, 3) Staf Ahli bidang Pembangunan, 4) Staf Ahli bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, dan 5) Staf Ahli bidang Ekonomi dan Keuangan. Di Kabupaten Purbalingga telah ditetapkan Keputusan Bupati Purbalingga Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Staf Ahli sebagai pedoman/panduan pelaksanaan kegiatan Staf Ahli dilingkungan Kabupaten Purbalingga.

B.    Dukungan personalia

1.  Kabupaten Wakatobi
Staf Ahli Kabupaten Wakatobi terdiri dari 3 orang masing-masing diangkat oleh Bupati pada jenjang eselon II/b yang terdiri dari :

a.  Drs. H. La Ode Amaruddin (Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia), Sebelum diangkat ke Staf Ahli beliau adalah Kepala Dinas PU juga pernah menjadi Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transimigrasi Kabupaten Wakatobi.

b.   Drs. H. Hasirun Ady, M.Si (Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Politik dan Hukum). Sebelum diangkat ke Staf Ahli beliau adalah Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Wakatobi.

c.   H. Subair, S.IP, M.Si (Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan) Sebelum diangkat ke Staf Ahli beliau adalah Sekretari Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Wakatobi.

Dalam pelaksaan tugasnya masing-masing Staf Ahli bekerja mandiri mulai dari kegiatan pengumpulan data dan informasi, analisis situasi dan permasalahan sampai pada kegiatan pengetikan hasil-hasil telaahan bidangnya masing-masing. Untuk kelancaran kegiatan dibantu oleh seorang tenaga administrasi yang melayani pengetikan surat-surat, agenda dan distribusi surat-surat, penataan ruang kerja Staf Ahli dan lain-lain.
2.  Kabupaten Purbalingga
Staf Ahli Kabupaten Purbalingga terdiri dari 5 orang masing-masing diangkat oleh Bupati pada jenjang eselon II/b yang terdiri dari :
a.     Basuki Rachmat SH (Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik)
b.     Ir Bambang D Sumarsono MPA (Staf Ahli Bidang Pemerintahan).
c.     Ir Indiastuti MS (Staf Ahli Bidang Pembangunan)
d.     Drs Pratikno Widiarso, M.Si (Staf Ahli Bidang  Kemasyasyarakatan dan Sumber Daya Manusia)
e.     Ir Gunarto (Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan)

Semua Staf Ahli di Kabupaten Purbalingga diangkat dari mantan Pejabat Kantor Kemenrian dan Kantor Badan-Badan lain di tingkat Pusat.

Dalam pelaksaan tugasnya masing-masing Staf Ahli juga bekerja mandiri menganalisis situasi dan permasahan dan dalam kegiatan pengumpulan data dan informasi bekerjasama dengan SKPD di lingkungan Pemda Purbalingga dan Bagian-Bagian dilingkungan Sekretariat Daerah. Sementara kegiatan administrasi, persuratan, pengetikan dan publikasi hasil-hasil telaahan dan lain-lain dibantu oleh sekretariat setingkat eselon IV/a

C.    Sarana-prasarana

1.  Kabupaten Wakatobi
Dalam melaksanakan tugasnya Staf Ahli dan Staf Khusus Bupati Wakatobi menempati ruang kerja berukuran 7m x 4m dengan dukungan fasilitas meja kursi untuk masing-masing Staf Ahli, satu buah printer, satu buah lemari buku. Ruangan dilengkapi dengan AC dan Toilet. Sementara Tenaga pelayanan Administrasi persuratan menempati ruangan lain ukuran 7m x 4m bersama Staf Sekretaris Bupati/Wakil Bupati, ruangan ini dilengkapi dengan sarana administrasi berupa 6 pasang meja kursi kerja, 1 unit computer dan printer, 1 buah televise, 1 buah lemari buku/perpustakaan. Untuk kelancaran komunikasi dan informasi pelaksanaan tugasnya Staf Ahli diberikan kendaraan roda empat (2 buah) dan kendaraan roda Dua (1 buah) juga akses internet dan langganan Koran local dan nasional.

2.  Kabupaten Purbalingga
Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya masing-masing Staf Ahli diberikan ruangan kerja ukuran 4m x 6m yang dilengkapi dengan meja kursi Staf Ahli, meja kursi tamu, lemari buku, toilet dan fasilitas AC. Setiap Staf Ahli mendapat fasilitas Laptop dan akses internet. Sementara Staf Administrasi. menempati ruangan ukuran 4m x 7m yang dilengkapi dengan sarana administrasi berupa computer, printer, lemari buku/perpustakaan dan lain-lain. Untuk kelancaran komunikasi dan informasi dalam pelaksanaan tugasnya masing-masing Staf Ahli diberikan kendaraan roda empat dan langganan Koran local dan nasional.

D.    Hasil-hasil Telaahan

1.  Kabupaten Wakatobi
Pelaksanaan telaahan dilingkungan Staf Ahli Kabupaten Wakatobi baru sebatas telaahan terhadap surat-surat masuk dan beberapa kajian tetang penataan manajemen birokrasi pemerintahan, sementara bidang lain masih dalam pengumpulan data dan informasi serta upaya menemukan format yang tepat agar hasil-hasil telaahan dapat memberikan informasi yang tepat kepada Bupati. Kegiatan telaahan ini akan berjalan efektif setelah Keputusan Bupati tentang Tugas Pokok dan Fungsi Staf Ahli diundangkan.

2.  Kabupaten Purbalingga
Kegiatan telaahan dilingkungan Staf Ahli Kabupaten Purbalingga telah berjalan baik. Disamping telaahan terhadap surat-surat masuk juga setiap Staf Ahli telah melakukan kajian dan analisis terhap bidang tugasnya masing-masing. Hasil-hasil kajian yang mendapat persetujuan Bupati telah disajikan dalam edisi lux dan dipublikasin ke berbagai instansi dilingkungan pemerintah Kabupaten Purbalingga bahkan ada yang dipublikasikan ke masyarakat luas. Buku hasil-hasil telaahan dimaksud antara lain, Wisata Kuliner Kabupaten Purbalingga, Misteri Batu Klawing, Jejak-jejak Peradaban di Purbalingga, Kilas Sejarah Purbalingga, Jejak-jejak Pembangunan Purbalingga, Dengan Semangat Jenderal Sudirman Purbalingga berjuang dan membangun dan lain-lain.

 
III.  PENUTUP 

Bahwa dalam pengelolaan keempat obyek studi banding (Bidang hukum, dukungan personalia, sarana dan prasarana, dan hasil-hasil telaahan) terdapat perbedaan dan persamaan yang lebih diakibatkan adanya perbedaan geografis, demografi, dan kondisi sosial dari kedua daerah kabupaten yang diperbandingkan.
Penulis menyadari bahwa laporan hasil studi banding ini masih terdapat kekuarangan dan keterbatasan baik dalam pengamatan, pendataan, dan penyusunannya, untuk itu diharapkan pada Bapak Bupati Wakatobi dan Bapak Bupati Purbalingga dan para pembaca lainnya untuk dapat memberikan masukan yang konstruktif untuk perbaikan selanjutnya.
Kepada semua pihak yang telah membantu memberi sumbangan pemikiran dan saran-saran dalam perbaikan/penyempurnaan penyusunan laporan studi banding ini, terlebih khusus kepada Bapak Sekda Kabupaten Wakatobi dan Bapak Sekda Kabupaten Purbalingga serta rekan-rekan Staf Ahli Kabupaten Purbalingga diucapkan terima kasih.  

Purbalingga, 13 Desember 2011 
H. Subair, S.IP, M.Si
Drs. H. Hasirun Ady, M.Si