I.
PENDAHULUAN
Jabatan Staf Ahli dalam roda
pemerintahan sesungguhnya merupakan jabatan yang sangat strategis, karena
merupakan “otak” atau “konsultan” kepala daerah di bidang tertentu atau
istilah kerennya ‘Tim Kreator Pemerintah Daerah’.
Keberadaan Staf Ahli diharapkan
dapat memberikan masukan dalam mengambil kebijakan yang tepat mengenai
program pembangunan yang akan dijalankan sesuai dengan kekhususan bidangnya.
Staf Ahli Kepala Daerah merupakan
suatu jabatan baru yang diamanatkan PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah dan Permendagri 57 tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis
Penataan Organisasi Perangkat Daerah.
Terbentuknya jabatan ini
dilatarbelakangi terpilihnya kepala daerah yang berasal dari berbagai
kalangan, sehingga tidak semua kepala daerah memiliki pengalaman di bidang
pemerintahan. Untuk itu, dibutuhkan pendamping kepala daerah yang dapat
memberikan saran pertimbangan terkait bidang politik, hukum, pemerintahan,
perekonomian dan keuangan serta kependudukan dan sumber daya manusia.
Dalam posisi demikian staf ahli
harus selalu memotivasi dirinya agar senantiasa menambah wawasannya, baik
melalui literatur, internet, sosialisasi, maupun bintek dan diklat, sehingga
betul-betul menjadi ahli di bidangnya. Dalam proses menuju ‘Ahli’
tersebut ‘Ahli’ nya staf ahli juga dapat ditingkatkan dengan selalu mengikuti
berbagai pertemuan, diskusi, pembahasan rancangan peraturan daerah atau
peraturan bupati, bahkan melakukan studi banding untuk melihat kemajuan
daerah lain agar bisa menjadi sumber inspirasi dalam memberikan telaahan
kepada kepala daerah dan sebagainya, Motonya, “Staf Ahli Harus
Ahli”.
Selain itu dalam memberdayakan
staf ahli tersebut, para Satuan Kerja Perangkat Daerah dan semua unit kerja
harus terbuka dalam memberikan informasinya. Mereka harus rutin
mengirimkan data-data dan informasi kepada staf ahli terkait. Dan bila
tidak tersedia, staf ahli juga harus proaktif menghubungi SKPD ataupun
mencari dari berbagai sumber, baik koran lokal, nasional dan sumber-sumber
lainnya.
Hal yang paling penting
sesungguhnya adalah, bahwa staf ahli tidak perlu terlibat secara
teknis. Staf ahli hanya memberikan telaahan dan bila disetujui oleh
bupati, yang menindaklanjuti adalah SKPD atau unit kerja
penanggungjawab. Ini juga yang kadang-kadang disalahartikan oleh para
staf ahli itu sendiri, yang akhirnya bukan berperan sebagaimana yang
diharapkan, tetapi ‘nyerempet-nyerempet’ ke asisten. Disinilah peran
penting kepala daerah mencermati pembagian tugas semua stafnya agar tidak
menyalahi tugas utama staf ahli, yakni memberikan masukan kepada kepala
daerah, baik diminta atau tidak diminta.
Staf ahli karena bekerja sendiri,
seharusnya juga selalu menjalin komunikasi dengan sesama staf ahli.
Dampaknya bagus, karena dengan selalu bertukar pikiran akan menimbulkan
inspirasi, gairah dan motivasi untuk terus berkreasi membangun daerahnya.
Beberapa rekomendasi yang
dihasilkan meliputi beberapa hal, antara lain: Pemanfaatan staf ahli secara
optimal, utamanya dengan mengisi formasi 5 orang staf ahli di setiap daerah, yakni
: staf ahli bidang hukum & politik, staf ahli bidang pemerintahan, staf
ahli bidang pembangunan, staf ahli bidang kemasyarakatan & SDM dan Staf
Ahli bidang ekonomi & keuangan.
Mengenai tupoksi Staf Ahli, Kepala
Daerah diharapkan dapat menerbitkan Peraturan Kepala Daerah tentang :
Uraian tugas, fungsi dan
kewenangan staf ahli yang dimaksud antara lain: dalam hal mewakili kepala
daerah, turut melakukan telaahan dan membubuhkan paraf serta pada konsep
naskah dinas terutama naskah dinas yang mengandung dampak hukum, wajib hadir
dalam rapat pimpinan lengkap, rapat forum koordinasi pimpinan daerah, rapat
pimpinan terbatas dan atau rapat–rapat lain.
Dalam rangka meningkatkan
kapasitasnya, pemda melalui bagian umum setda diharapkan telah
mengalokasikan anggaran koordinatif Staf Ahli
Bupati/Walikota sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun, serta memberikan
dukungan sarana, prasarana dan teknis operasional staf ahli sesuai dengan
kemampuan daerah masing-masing.
2.
Keadaan
Staf Ahli di Daerah.
Staf ahli Kepala Daerah,suatu
jabatan baru sesuai dengan PP 41 Tahun 2007 secara teoritis suatu jabatan
yang sangat strategis, karena merupakan “otak” atau “konsultan” Kepala Daerah
dibidang tertentu atau bisa disebut juga tim kreator di pemerintah daerah.
Tetapi yang sebenarnya adalah tergantung kepada kepala daerah dan staf ahli
tersebut.
1. Kalau kepala daerah tidak memilih
berdasarkan keyakinan ia mampu dan mempunyai keahlian dibidangnya, tentu
kepala daerah tersebut sudah apriori terlebih dahulu, sehingga tidak akan
memperhatikan masukan dari yang bersangkutan. Seharusnya hal yang demikian
tidak perlu terjadi kalau kepala daerah objektif dalam memilih orang yang
diangkat, tetapi bisa dengan alasan lain kepala daerah menunjuk dan
mengangkat orang tersebut, sehingga tidak menimbulkan akibat staf ahli tidak
berfungsi dan bisa frustasi.
2. Staf Ahli sendiri, kalau mereka menyikapi
jabatan staf ahli adalah suatu amanah dan cocok dengan keahliannya, ia bisa
bekerja dan mereka akan tenang sebagai staf ahli, sebaliknya kalau yang
bersangkutan tidak mempunyai kemampuan sebagai staf ahli, masih merasa
pejabat struktural yang punya power, anak buah, berbagai fasilitas, tidak
mampu segera beradaptasi dengan jabatan baru, staf ahli menjadi jabatan
neraka ber AC, atau frustasi sepanjang hari, tidak produktif dan akan semakin
jauh dengan kepala daerah, sebaiknya cepat minta pensiun.
Tugas Staf Ahli, harus sesuai dengan Tupoksi staf ahli tersebut, nomenklatur
dan tupoksi staf ahli masing-masing daerah tidak sama, namun sebagai garis
besar kelaziman pada Kementrian atau Departemen adalah.
a. Memberikan masukan kepada kepala daerah baik
diminta maupun tidak. (proaktif dan kretifitas sendiri) sesuai bidang
keahliannya.
b. Memberi pertimbangan tertentu terhadap
sesuatu kasus, diminta atau tidak kepada kepala daerah.
c. Masukan tersebut baik secara lisan
maupun secara tertulis secara langsung, karena tidak etis staf ahli memberi
masukan kepada kepala daerah diketahui olah orang banyak. (bagaimana pula
memberi nasehat/masukan dengan bersorak) kecuali kepala daerah yang meminta
pendapat pada rapat.
Staf ahli bisa bekerja bila mereka
terbuka dengan semua data/informasi yang ada di pemerintah daerah tersebut
maka semua unit harus terbuka informasi kepada staf ahli. Data/informasi yang
dibutuhkan staf ahli tidak selalu tersedia, maka seluruh SKPD terkait harus mau
memberikannya. Dan sebaliknya seorang staf ahli secara proaktif mengumpulkan
data dan informasi sesuai dengan bidang tugasnya dari berbagai sumber seperti
koran lokal, koran nasional dan koran daerah lain, internet dan sumber-sumber
lainnya. Suatu kasus yang terjadi diderah lain tidak tertutup kemungkinan
akan terjadi pula didaerah sendiri. Dengan mengkaji hal-hal yang terjadi
daerah lain, staf ahli sudah punya konsep pemecahan, bila ada kemungkinan
akan terjadi didaerah sendiri, staf ahli telah memberi masukan kepada kepala
daerah, sehingga kepala daerah tidak terdadak dengan keadaan yang tidak
diinginkan.
Staf ahli juga mengamati perkembanga didaerah lain, dengan demikian akan ada
ide-ide kreatif dari staf ahli yang disampaikan kepada kepala daerah, bila
ide tersebut bisa diterima oleh kepala daerah, tentu akan ditindak lanjuti
oleh unit yang bertanggung jawab. Semuanya ini dikerjakan sendiri, tanpa ada
staf. Semenjak pengumpulan data/informasi, mengolah, menganalisasa, sampai
menyajikan pada kepada kepala daerah baik lisan atau tulisan. Bila direspon
oleh kepala daerah, maka staf ahli sendiri yang berargumen tanpa bantuan
orang lain pula.
Kalau demikian tugas seorang staf
ahli, mecari seorang ahli tidaklah mudah, apalagi kalau di kabupaten/kota .
Sumber daya manusianya sangat terbatas karena:
1. Terbatasnya seorang ahli untuk
spesialis tertentu di Pemerintah Daerah, dengan latar belakang keilmuan dan
pengalaman yang pas, karena pejabat umumnya orang generalis lebih cendrung
memehami manajemen/administrasi pemerintah. Sedangkan staf ahli adalah
pegawai negeri sipil aktif. Namun staf ahli dapat konsultasi kepada pakar
yang ada didaerah tersebut.
2. Di rekrut dari perguruang tinggi
kuat dengan ilmiah, tetapi kurang memahami administrasi/ manajemen pemerintah
dan aturan-aturan yang melekat. Tetapi mereka sudah biasa kerja mandiri,
menganalisa dan menulis.
3. Sumber staf ahli lainnya adalah
widyasura di Diklat Pemda, sebagian dari widiyaswara telah unzur, tidak
mengikuti perkembangan pemerintahan dan tenaga yang potensial pun terbatas.
Kalau widyasura yang tidak pernah bekerja di operasional, mereka akan seperti
dosen perguruan tinggi.
4. Yang mendekat ideal adalah mantan pejabat
eselon II atau mantan pejabat esolon III senior yang masih aktif.
Kelemahannya adalah, mereka ini sudah tidak biasa bekerja sendiri, terbiasa
menggunakan staf yang banyak, sudah sudah tidak terlatih lagi melakukan
analisa dan menulis laporan, dan kebanyakan tidak bisa atau terbiasa
menggunakan ICT.
Kelemahan dari nomor 4 ini akan
dapat diatasi dengan:
a. Melengkapi satu kelompok staf ahli
dengan staf pelaksana orang yang bisa menggunakan komputer untuk pengetikan,
jemput-jemput data ke instansi dan membantu untuk mejelajah di internet.
b. Kepala daerah secara proaktif
meminta pendapat para staf ahli, sehingga staf ahli merasakan manfaatnya
dalam organisisi, membangkitkan harga diri, dengan demikian mereka akan
sangat produktif.
c. Staf ahli baik perorangan maupun
bersama diikut sertakan pada rapat staf terkait, sehingga akses informasi
kepada mereka terpelihara. Dalam hal ini juga termasuk mengikut sertakan staf
ahli dalam kunjungan kerja dan membuat laporan sendiri, bisa saja laporan
staf ahli berbeda dari laporan staf tidak masalah, karena sudut pandang yang
berbeda, staf struktural ada kepentingan, staf ahli netral saja, sehingga
laporan HBS dapat dikurangi.
d. Memfasilitasi staf ahli melakukan
pengamatan di masyarakat, dunia usaha, karena laporan staf ahli yang
berdasarkan keahliannya akan sangat berguna sebagai Second Opinion bagi
kepala daerah.
e. Staf operasional sangat sibuk
dengan kesehariannya, sedangkan staf ahli mengamat, menganalisa segala hal,
maka staf ahli akan banyak mengeluarkan ide kreatif dalam koridor kebijakan
yang ada, maka staf ahli difungsikan sebagai tim kreator pemerintah daerah.
Kepala daerah kurang baik membunuh
karakter seorang staf ahli, dengan menjadikan mereka ketimun bungkuk dalam
organisasi, karena apapun dan bagai manapun staf ahli dipilih, ditunjuk dan
diangkat oleh kepala daerah, artinya kalau staf ahli dijadikan ketimun
bungkuk yang salah kepala daerah karena tidak bijak dan teliti waktu memilih.
Staf ahli bisa dan biasa mengeluarkan pendapat yang berbeda dengan kepala
daerah, karena memandangnya berbeda, pandang yang berbeda itulah yang akan
dapat menyempurnakan kebijakan. Perbedaan pendapat dengan staf ahli
diperlukan kalau organisasi mau jalan dengan baik.
Namun staf ahli juga punya etika, antara lainTidak boleh membocorkan apa-apa yang diimput
kepada kepala daerah apa lagi kepada media massa, kecuali atas kehendak
kepala daerah. Jadi masukan kepada kepala daerah sebaiknnya langsung, tidak
dibaca oleh orang lain. Jangan kecewa masukan dari staf
ahli tidak dilaksanakan oleh kepala daerah, karena ada pertimbangan lain,
yakini diri masukan staf ahli sudah menjadi pertimbangan oleh kepala daerah,
dan yang bertanggung jawab adalah kepala daerah, bukan staf ahli.
3. Studi Banding
Study banding adalah proses
menggali ilmu khusus tentang kelebihan tempat lain. Hasil study banding
adalah informasi-informasi penting yang bisa digali di lingkungan yang
dikunjungi dan harus membawa hasil konkret yang menggembirakan sekaligus
menghasilkan progress report yang bisa dijadikan data pembanding di tempat
kita.
Dan yang paling penting, hasil
study banding diselaraskan dengan kondisi riil di tempat kita saat ini dan
kemudian diimbuhi dengan perencanaan-perencanaan matang tentang apa dan
bagaimana program ke depan akan dijalankan. Jadi, kegiatan ini harus menjadi
proses penggalian yang utuh, komprehensif, holistik dan tidak disisipi dengan
niatan mengambil keuntungan tidak populis–cuma jalan-jalan (baca- nyuci
mata).
Studi banding tidak hanya
diartikan melakukan kunjungan ke luar daerah. Tetapi yang terpenting adalah merupakan
proses pembelajaran dari satu tempat yang dianggap lebih mapan dan maju. Pada
umumnya pelaksanaan studi banding berarti untuk menambah wawasan kita tentang
tempat lain, untuk menimba pengalaman baru di ditempat lain, untuk
membandingkan tempat kita dengan tempat lain, dan untuk menambah cakrawala
berfikir kita.
|
B. Tujuan
Pelaksanaan
studi banding ini mempunyai tujuan sebagai berikut :
1. Tujuan Umum
Pelaksanaan
Studi Banding ini bertujuan untuk melihat pelaksanaan Peraturan Pemerintah
nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah pasal
36 dan pasal 37 serta Permendagri 57 tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis
Penataan Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Purbalingga dibandingkan
dengan pelaksanaan di Kabupaten Wakatobi dalam rangka penyelenggaraan institusi
Staf Ahli dan pengembangan pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsinya.
2. Tujuan khusus.
a) Meningkatkan pengetahuan dan
pengalaman Staf Ahli.
b) Memperluas wawasan dalam rangka
pengembangan institusi Staf Ahli yang sementara berkembang.
c) Peningkatan kualitas adiministrasi
penyelenggaraan Staf Ahli.
d) Penataan sarana dan prasaranan
pendukung pelaksanaan kegiatan dan telaahan berbagai bidang tugas staf ahli.
C. Manfaat
1. Untuk
menambah pengetahuan praktis peserta studi banding (Staf Ahli Kabupaten
Wakatobi) mengenai proses penyelenggaraan yang menyangkut dasar hukum dan
pengembangannya terhadap keberadaan staf Ahli di Daerah.
2. Untuk
menambah pengetahuan praktis peserta Studi Banding (Staf Ahli Kabupaten
Wakatobi) mengenai proses penyelenggaraan manajemen institusi yang menyangkut
personalia dan sarana-prasarana pendukung dalam pelaksanaan Tugas Pokok dan
Fungsi Staf Ahli.
3. Untuk
menambah pengetahuan praktis peserta Studi Banding (Staf Ahli Kabupaten
Wakatobi) mengenai proses penyusunan telaah terhadap bidang tugas masing-masing
staf Ahli dalam rangka memberikan saran dan masukan kepada /bupati.
II. LAPORAN
HASIL PELAKSANAAN STUDI BANDING
Keberadaan jabatan staf ahli bupati,
selama ini dikonotasikan sebagai jabatan “buangan” yang lebih banyak dihuni
oleh orang-orang “bermasalah”. Konotasi negative itu menjadikan pejabat staf
ahli bupati terbebani dan tidak dapat menjalankan tugas pokok dan fungsi
(Tupoksi) dengan maksimal. Padahal sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 41
tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Permendagri No. 57 /2007
tentang Petunjuk Tehnis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, Fungsi staf ahli
bupati sangat penting. Diantaranya memberikan telaah permasalahan pemerintahan
daerah sesuai bidang tugas masing-masing.
Atas
dasar permasalahan tersebut diatas maka salah satu upaya yang dapat
dilakukan adalah studi banding dari suatu
daerah terhadap daerah lain
dengan maksud untuk mempelajari sisi-sisi positif dari daerah tujuan untuk
selanjutnya dapat dijadikan sebagai bahan perbandingan dalam mekanisme
pengelolaan dari daerah asal staf ahli yang melakukan studi banding.
Untuk kepentingan ini maka peserta studi
banding hendak menjelaskan serta membandingkan beberapa aspek sehubungan dengan
obyek studi banding antara staf Ahli Kabupaten Purbalingga dengan Staf Ahli
Kabupaten Wakatobi berdasarkan sasaran yang telah ditetapkan yaitu menyangkut
dasar hukum Tugas Pokok dan Fungsi Staf Ahli, penyelenggaraan manajemen yang
menyangkut personalia dan sarana prasarana pendukung pelaksanaan Tugas Pokok
dan Fungsi Staf Ahli dan hasil-hasi telaahan bidang tugas Staf Ahli.
A. Bidang
Hukum
1. Kabupaten Wakatobi
Pengangkatan
Staf Ahli di Kabupaten Purbalingga mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah
pasal
36 dan pasal 37 serta Permendagri 57 tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis
Penataan Organisasi Perangkat Daerah. Berdasrkan peraturan tersebut di atas
telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor … Tahun ….. tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi.
Berdasarkan Peraturan Daerah tersebut telah diangkat sebanyak 3 orang Staf Ahli
dengan pembidangan sebagai berikut :
1) Staf Ahli bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik;
2) Staf Ahli bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, dan 3) Staf Ahli
bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan. Sebagai pedoman/panduan pelaksanaan
tugas telah disusun Rancangan Keputusan Bupati Wakatobi Tentang Tugas Pokok dan
Fungsi Staf Ahli. Diharapkan Rancangan Keputusan ini segera ditandatangani yang
kelak menjadi pedoman/panduan pelaksanaan kegiatan Staf Ahli Kabupaten
Wakatobi.
2. Kabupaten Purbalingga
Sebagaimana
di Kabupaten Wakatobi pengangkatan Staf Ahli di Kabupaten Purbalingga juga mengacu
pada Peraturan Pemerintah
nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah pasal
36 dan pasal 37 serta Permendagri 57 tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis
Penataan Organisasi Perangkat Daerah. Berdasarkan peraturan tersebut di atas
telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Purbalingga. Berdasarkan Peraturan Daerah tersebut telah diangkat
sebanyak 5 orang Staf Ahli dengan pembidangan sebagai berikut : 1) Staf Ahli bidang Hukum dan Politik; 2) Staf Ahli bidang Pemerintahan,
3) Staf Ahli bidang Pembangunan, 4) Staf Ahli bidang Kemasyarakatan dan Sumber
Daya Manusia, dan 5) Staf Ahli bidang Ekonomi dan Keuangan. Di Kabupaten Purbalingga telah ditetapkan Keputusan Bupati Purbalingga
Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Staf Ahli sebagai pedoman/panduan pelaksanaan
kegiatan Staf Ahli dilingkungan Kabupaten Purbalingga.
B.
Dukungan
personalia
1. Kabupaten Wakatobi
Staf
Ahli Kabupaten Wakatobi terdiri dari 3 orang masing-masing diangkat oleh Bupati
pada jenjang eselon II/b yang terdiri dari :
a. Drs.
H. La Ode Amaruddin (Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia),
Sebelum diangkat ke Staf Ahli beliau adalah Kepala Dinas PU juga pernah menjadi
Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transimigrasi Kabupaten Wakatobi.
b. Drs.
H. Hasirun Ady, M.Si (Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Politik dan Hukum).
Sebelum diangkat ke Staf Ahli beliau adalah Kepala Dinas Pariwisata dan
Kebudayaan Kabupaten Wakatobi.
c. H.
Subair, S.IP, M.Si (Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan) Sebelum
diangkat ke Staf Ahli beliau adalah Sekretari Badan Keluarga Berencana,
Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Wakatobi.
Dalam
pelaksaan tugasnya masing-masing Staf Ahli bekerja mandiri mulai dari kegiatan
pengumpulan data dan informasi, analisis situasi dan permasalahan sampai pada
kegiatan pengetikan hasil-hasil telaahan bidangnya masing-masing. Untuk
kelancaran kegiatan dibantu oleh seorang tenaga administrasi yang melayani
pengetikan surat-surat, agenda dan distribusi surat-surat, penataan ruang kerja
Staf Ahli dan lain-lain.
2. Kabupaten Purbalingga
Staf
Ahli Kabupaten Purbalingga terdiri dari 5 orang masing-masing diangkat oleh
Bupati pada jenjang eselon II/b yang terdiri dari :
a. Basuki Rachmat SH (Staf
Ahli Bidang Hukum dan Politik)
b. Ir Bambang D Sumarsono MPA
(Staf Ahli Bidang Pemerintahan).
c. Ir Indiastuti MS (Staf
Ahli Bidang Pembangunan)
d. Drs Pratikno Widiarso, M.Si (Staf Ahli Bidang Kemasyasyarakatan dan Sumber Daya Manusia)
e. Ir Gunarto
(Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan)
Semua
Staf Ahli di Kabupaten Purbalingga diangkat dari mantan Pejabat Kantor
Kemenrian dan Kantor Badan-Badan lain di tingkat Pusat.
Dalam
pelaksaan tugasnya masing-masing Staf Ahli juga bekerja mandiri menganalisis
situasi dan permasahan dan dalam kegiatan pengumpulan data dan informasi
bekerjasama dengan SKPD di lingkungan Pemda Purbalingga dan Bagian-Bagian
dilingkungan Sekretariat Daerah. Sementara kegiatan administrasi, persuratan,
pengetikan dan publikasi hasil-hasil telaahan dan lain-lain dibantu oleh
sekretariat setingkat eselon IV/a
C.
Sarana-prasarana
1. Kabupaten Wakatobi
Dalam
melaksanakan tugasnya Staf Ahli dan Staf Khusus Bupati Wakatobi menempati ruang
kerja berukuran 7m x 4m dengan dukungan fasilitas meja kursi untuk
masing-masing Staf Ahli, satu buah printer, satu buah lemari buku. Ruangan
dilengkapi dengan AC dan Toilet. Sementara Tenaga pelayanan Administrasi
persuratan menempati ruangan lain ukuran 7m x 4m bersama Staf Sekretaris
Bupati/Wakil Bupati, ruangan ini dilengkapi dengan sarana administrasi berupa 6
pasang meja kursi kerja, 1 unit computer dan printer, 1 buah televise, 1 buah
lemari buku/perpustakaan. Untuk
kelancaran komunikasi dan informasi pelaksanaan tugasnya Staf Ahli diberikan
kendaraan roda empat (2 buah) dan kendaraan roda Dua (1 buah) juga akses
internet dan langganan Koran local dan nasional.
2. Kabupaten Purbalingga
Untuk
kelancaran pelaksanaan tugasnya masing-masing Staf Ahli diberikan ruangan kerja
ukuran 4m x 6m yang dilengkapi dengan meja kursi Staf Ahli, meja kursi tamu,
lemari buku, toilet dan fasilitas AC. Setiap Staf Ahli mendapat fasilitas
Laptop dan akses internet. Sementara Staf Administrasi. menempati ruangan
ukuran 4m x 7m yang dilengkapi dengan sarana administrasi berupa computer,
printer, lemari buku/perpustakaan dan lain-lain. Untuk
kelancaran komunikasi dan informasi dalam pelaksanaan tugasnya masing-masing
Staf Ahli diberikan kendaraan roda empat dan langganan Koran local dan
nasional.
D.
Hasil-hasil
Telaahan
1. Kabupaten Wakatobi
Pelaksanaan
telaahan dilingkungan Staf Ahli Kabupaten Wakatobi baru sebatas telaahan
terhadap surat-surat masuk dan beberapa kajian tetang penataan manajemen
birokrasi pemerintahan, sementara bidang lain masih dalam pengumpulan data dan
informasi serta upaya menemukan format yang tepat agar hasil-hasil telaahan
dapat memberikan informasi yang tepat kepada Bupati. Kegiatan telaahan ini akan
berjalan efektif setelah Keputusan Bupati tentang Tugas Pokok dan Fungsi Staf
Ahli diundangkan.
2. Kabupaten Purbalingga
Kegiatan
telaahan dilingkungan Staf Ahli Kabupaten Purbalingga telah berjalan baik.
Disamping telaahan terhadap surat-surat masuk juga setiap Staf Ahli telah
melakukan kajian dan analisis terhap bidang tugasnya masing-masing. Hasil-hasil
kajian yang mendapat persetujuan Bupati telah disajikan dalam edisi lux dan
dipublikasin ke berbagai instansi dilingkungan pemerintah Kabupaten Purbalingga
bahkan ada yang dipublikasikan ke masyarakat luas. Buku hasil-hasil telaahan
dimaksud antara lain, Wisata Kuliner Kabupaten Purbalingga, Misteri Batu
Klawing, Jejak-jejak Peradaban di Purbalingga, Kilas Sejarah Purbalingga,
Jejak-jejak Pembangunan Purbalingga, Dengan Semangat Jenderal Sudirman
Purbalingga berjuang dan membangun dan lain-lain.
III. PENUTUP
Bahwa dalam pengelolaan keempat obyek studi
banding (Bidang hukum, dukungan personalia, sarana dan prasarana, dan
hasil-hasil telaahan) terdapat perbedaan dan persamaan yang lebih diakibatkan
adanya perbedaan geografis, demografi, dan kondisi sosial dari kedua daerah
kabupaten yang diperbandingkan.
Penulis menyadari bahwa laporan hasil studi
banding ini masih terdapat kekuarangan dan keterbatasan baik dalam pengamatan,
pendataan, dan penyusunannya, untuk itu diharapkan pada Bapak Bupati Wakatobi dan Bapak
Bupati Purbalingga dan para pembaca lainnya untuk dapat memberikan masukan
yang konstruktif untuk perbaikan selanjutnya.
Kepada semua pihak yang telah membantu
memberi sumbangan pemikiran dan saran-saran dalam perbaikan/penyempurnaan
penyusunan laporan studi banding ini, terlebih khusus kepada Bapak Sekda
Kabupaten Wakatobi dan Bapak Sekda Kabupaten Purbalingga serta rekan-rekan Staf
Ahli Kabupaten Purbalingga diucapkan terima kasih.
Purbalingga, 13 Desember 2011
H.
Subair, S.IP, M.Si
Drs. H. Hasirun
Ady, M.Si